ANALISIS PEMBIAYAAN KPR MENGGUNAKAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH DI BANK SYARIAH INDONESIA KC. BENGKULU S. PARMAN 2
Keywords:
akad, musyarakah,, mutanaqisah.Abstract
Bank Syariah merupakan bank yang dalam sistem operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan prinsip dasar sesuai dengan syariah Islam. Salah satu fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah adalah pembiayaan Kepemilikan Rumah. Pembiayaan KPR pada akad Musyarakah mutanaqisah menurutnya yaitu akad kerjasama diantara dua orang atau lebih yang pada akhirnya kepemilikan akan dimiliki oleh nasabah. Akad musyarakah mutanaqisah merupakan produk turunan dari akad musyaraqah mutanaqisah, yaitu bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih. Kata dasar musyaraqah adalah syirqah yang berasal dari kata: syaraka-yusyriku-syarkan-syarikan-syirkatan (syirkah), yang berarti kerja sama. Sementara mutanaqisah berasal dari kata; yatanaqishu-tanaqhis-tanaqishan-mutanaqishun, yang berarti mengurangi secara bertahap. Cara pembagian hasilnya yaitu menggunakan presentase kepemilikan awal, dan presentase kepemilikan selalu berubah ketika nasabah membayar angsuran sampai presentase kepemilikan nasabah hingga mencapai 100%. Angsuran sewa pada akad Musyarakah Mutanaqisah ini untuk 2 tahun pertama itu pembayaran angsuran tetap flat (fixed), tetapi akan pihak Bank lihat lagi setiap 2 tahun setelah melakukan awal pembiayaan, dan bisa saja mengalami perubahan jumlah angsuran karena fluktuasi harga pasaran rumah.