PELATIHAN KEUANGAN DESA PADA STRUKTUR PERANGKAT DESA TANAH MERAH TORJUN-SAMPANG

Authors

  • Mychelia Champaca Universitas Brawijaya
  • Moch Nurhidayat Universitas Tribhuwana Tungga Dewi

Keywords:

Akuntabilitas, Dana Desa, Otonomi desa

Abstract

Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat sejak dikeluarkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi dasar bagi otonomi desa melalui pengaturan pengelolaan keuangan dan kekayaan desa. Dari peraturan tersebut, sejak tahun 2015 pemerintah mengucurkan anggaran dari APBN-P untuk dialokasikan bagi Dana Desa (DD). Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah yang ditujukan untuk pemerataan ekonomi hingga ke desa, serta aturan-aturan terkait lainnya seperti Permendagri 39 Tahun 2015, seharusnya pemerintahan desa semakin berhati-hati dan meningkatkan akuntabilitasnya dalam pengelolaan keuangan desa. Kenyataan yang terjadi di masyarakat, kucuran dana dari pusat untuk desa tersebut justru menjadi upaya dari sebagian kelompok atau pihak dalam pemerintahan desa untuk memperkaya diri, menyelewengkannya dengan sengaja. Tujuan sosialisasi untuk meminimalisir praktek kecurangan pada desa, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di Desa Tanah Merah Torjun-Sampang. Praktek korupsi yang marak terjadi dan baru saja menjadi temuan di desa yang menjadi tujuan pengabdian ini menjadi upaya dari tim pelaksana pengabdian untuk memberikan pemahaman mengenai peran pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa. Meskipun peserta kegiatan pelatihan kepada desa Tanah Merah Torjun-Sampang yaitu perangkat desa sebagian besar adalah bukan pelaksana teknis keuangan desa, dan hanya satu orang Kaur keuangan, namun hasil pelaksanaan kegiatan pelatihan keuangan yang dilakukan mampu memberikan gambaran mengenai tanggung jawab dan batasan dari Kepala Desa dan Bendahara Desa atas pengelolaan Dana Desa kepada peserta

Downloads

Published

2022-08-10